TNI Dikeroyok Klub Moge, DPR Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Minggu, 01 November 2020 - 17:17 WIB
Menurut Tamliha, Komisi I DPR sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan Puspom TNI Angkatan Darat terhadap dua orang anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan, sehingga nantinya akan ada hasil yang komprehensif terkait penyebab kejadian tersebut.
Tamliha juga memgapresiasi langkah Polres Agam, Sumatera Barat sudah dengan cekatan meringkus pelaku dan menahannya setelah adanya laporan dari korban.
"Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk oknum purnawirawan TNI yang memiliki empat bintang sekalipun," tegas Tamliha.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Jumat (30/10/2020). Aksi sekelompok orang tersebut terekam video dan viral di jagat dunia maya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menuturkan kasus tersebut telah ditangani penyidik Polres Kota Bukit Tinggi. Kedua korban yaitu Serda Masary dan Serda Yusuf melaporkan kejadian yang dialaminya dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.
Tamliha juga memgapresiasi langkah Polres Agam, Sumatera Barat sudah dengan cekatan meringkus pelaku dan menahannya setelah adanya laporan dari korban.
"Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk oknum purnawirawan TNI yang memiliki empat bintang sekalipun," tegas Tamliha.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Jumat (30/10/2020). Aksi sekelompok orang tersebut terekam video dan viral di jagat dunia maya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menuturkan kasus tersebut telah ditangani penyidik Polres Kota Bukit Tinggi. Kedua korban yaitu Serda Masary dan Serda Yusuf melaporkan kejadian yang dialaminya dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.
(maf)
Lihat Juga :