Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:31 WIB
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Siti Fadilah dihukum karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.



"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadilah Supari . Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadilah diserahkan ke pihak kuasa hukumnya. Penyerahan itu pun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!