UMP 2021 Tak Naik, DPR Minta Jaminan Harga Kebutuhan Pokok Tetap

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid meminta pemerintah bisa menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok pada 2021 karena UMP diputuskan tidak naik. Foto: SINDOnews/abdul rochim
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021, standar upah tahun depan dipastikan tetap sama dengan 2020.

Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan bahwa dari awal pihaknya baik sebagai anggota Komisi IX dan juga atas nama Fraksi Demokrat, sudah mengingatkan susahnya memprediksi kondisi ekonomi nasional, termasuk eskalasi pendapatan yang muaranya pada naik tidaknya UMP.

"Karena itu, sejak awal kami juga menyampaikan sebaiknya pemerintah konsen pada penanganan Covid-19, termasuk pendampingan bagi mereka yang terdampak seperti buruh dan UMKM," ujar Anwar dihubungi SINDOnews, Selasa (27/10/2020).



(Baca: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)

Dalam kondisi seperti sekarang dengan tidak naiknya UMP, mantan bupati Morowali dua periode ini mengingatkan bahwa tugas pemerintah menjaga harga kebutuhan pokok tidak sampai naik, setidaknya hingga sepanjang 2021. "Jika itu terjadi, gelombang protes yang lebih besar akan terjadi," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga lewat berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), memperbanyak program padat karya, memperkuat permodalan UMKM, dan lainnya. "Terakhir, hentikan proyek yang menyerap anggaran besar. Fokus saja pada pertumbuhan daya beli publik," katanya mengingatkan.

(Baca: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas)

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka Gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More