Bareskrim Tetapkan Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:26 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang. (Baca juga: Tengah Malam Gus Nur 'Dijemput' Puluhan Polisi dari Mabes Polri )
Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang. (Baca juga: Tengah Malam Gus Nur 'Dijemput' Puluhan Polisi dari Mabes Polri )
Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Lihat Juga :