Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:15 WIB
Tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersenyum kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (11/8/2020).. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro merasa menjadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyak tuduhan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak berdasar. Beberapa dakwaan JPU dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Benny mengaku bukan pemiliknya
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah sebuah kesalahan jaksa. (Baca juga: Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri)
Dalam pleidoinya, Beny ini menuding jaksa memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan iktikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan dirinya.
Banyak tuduhan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak berdasar. Beberapa dakwaan JPU dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Benny mengaku bukan pemiliknya
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah sebuah kesalahan jaksa. (Baca juga: Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri)
Dalam pleidoinya, Beny ini menuding jaksa memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan iktikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan dirinya.
Lihat Juga :