Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:01 WIB
Ia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

"Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau enggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," tandas Amstrong.

Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan tapi harusnya Surat Balasan Permohonan. "Di sinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," tandas Amstrong. (Baca juga:PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah)

Ia pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain. "Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!