Usulkan Fatwa Presiden Satu Periode, PPP Ingatkan Tupoksi MUI
Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Hasanuddin AF mengungkapkan niat untuk mengusulkan fatwa soal masa jabatan presiden. Tidak lagi dua periode, presiden diusulkan hanya menjabat sekali untuk masa 7-8 tahun. Usulan ini akan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020 mendatang.
Menanggapi wacana ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan usulan itu sah saja sebagai pendapat. Namun dia mengingatkan bahwa usulan tersebut membawa konsekuensi pada konstitusi negara. "Itu harus amandemen UUD 1945,” pria yang akrab disapa Awiek itu kepada SINDO Media, Kamis (22/10/2020).
(Baca: Isu Masa Jabatan Presiden Bukan Hal Baru, Tidak Tepat Dimunculkan Saat Ini)
Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini mengungkapkan, di sejumlah negara presiden umumnya diperiodisasi dan dapat dipilih lebih dari satu kali. Kekhawatiran adanya kontestasi yang melibatkan petahana dianggapnya berlebihan karena faktanya hal itu sudah biasa.
Sama halnya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dibolehkan dipilih maksimal 2 kali masa jabatan. "Apakah pilkada juga akan dibikin satu periode dengan 8 tahun masa jabatan? Maka cara berpikirnya juga harus linier," tandasnya.
Ketimbang memikirkan masa jabatan presiden, Awiek meminta MUI supaya mengingat apa yang menjadi concern organisasi itu. ”MUI sekarang sebaiknya kembali ke tupoksinya," katanya.
Menanggapi wacana ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan usulan itu sah saja sebagai pendapat. Namun dia mengingatkan bahwa usulan tersebut membawa konsekuensi pada konstitusi negara. "Itu harus amandemen UUD 1945,” pria yang akrab disapa Awiek itu kepada SINDO Media, Kamis (22/10/2020).
(Baca: Isu Masa Jabatan Presiden Bukan Hal Baru, Tidak Tepat Dimunculkan Saat Ini)
Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini mengungkapkan, di sejumlah negara presiden umumnya diperiodisasi dan dapat dipilih lebih dari satu kali. Kekhawatiran adanya kontestasi yang melibatkan petahana dianggapnya berlebihan karena faktanya hal itu sudah biasa.
Sama halnya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dibolehkan dipilih maksimal 2 kali masa jabatan. "Apakah pilkada juga akan dibikin satu periode dengan 8 tahun masa jabatan? Maka cara berpikirnya juga harus linier," tandasnya.
Ketimbang memikirkan masa jabatan presiden, Awiek meminta MUI supaya mengingat apa yang menjadi concern organisasi itu. ”MUI sekarang sebaiknya kembali ke tupoksinya," katanya.
(muh)
tulis komentar anda