Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid-19, DPR: Bubarkan!

Selasa, 20 Oktober 2020 - 02:10 WIB
Komisi II DPR meminta Bawaslu membubarkan setiap kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggarnya. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa terdapat 375 kasus pelanggaran protokol Covid-19 oleh pasangan calon (paslon) di kampanye pilkada pada 6-15 Oktober. Jumlah ini dua kali lipat ketimbang 10 hari pertama kampanye yang hanya 138 kasus.

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kembali mengingatkan Bawaslu untuk bekerja lebih maksimal dalam menegakkan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Apalagi, Bawaslu sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) bersama TNI, Polri dan Satuan Tugas COVID-19 di pusat dan daerah.



“Bawaslu sudah punya Pokja bersama aparat penegak hukum, Satgas COVID-19, dan TNI,” kata Zulfikar saat dihubungi SINDOMedia, Senin (19/10/2020).

(Baca: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)

Politikus Partai Golkar ini juga mendesak agar, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, sebagamana yang tertuang di dalam undang-undang terkait.

“Ke depannya kalau ada yang melanggar, jangan hanya peringatan dan teguran. Namun, hentikan, bubarkan, dan berikan sanksi tegas sesuai aturan UU,” tegas Zulfikar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!