Kader PDIP Dituntut Ringan, ICW : Berimplikasi Serius Bagi Koruptor
Kamis, 07 Mei 2020 - 09:52 WIB
JAKARTA - Kader PDIP, Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Ketua KPK Akui Tidak Mudah Cari Harun Masiku)
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).
Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR. "Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ungkapnya.
Bahkan ICW, kata Kurnia, sedari awal memang sudah meyakini Firli dkk tidak pernah serius untuk menyelesaikan perkara dengan tersangka Harun Masiku hingga Wahyu Setiawan. "Kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK, gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku, sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP," jelasnya.
Maka dari itu, ICW berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).
Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR. "Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ungkapnya.
Bahkan ICW, kata Kurnia, sedari awal memang sudah meyakini Firli dkk tidak pernah serius untuk menyelesaikan perkara dengan tersangka Harun Masiku hingga Wahyu Setiawan. "Kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK, gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku, sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP," jelasnya.
Maka dari itu, ICW berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa.
(cip)
tulis komentar anda