Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, KPK Telisik Penggunaan VWSG
Kamis, 15 Oktober 2020 - 04:43 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan Vibrating Wire Strain Gauge (VWSG) dalam pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau.
Penyidik mengkonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa Site Engineer, Muhammad Palestine untuk melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN) pada hari ini Rabu (14/10).
VWSG merupakan sebuah sensor yang berguna untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada pondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung. (Baca Juga: KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar dan diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016. ( )
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalampengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik mengkonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa Site Engineer, Muhammad Palestine untuk melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN) pada hari ini Rabu (14/10).
VWSG merupakan sebuah sensor yang berguna untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada pondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung. (Baca Juga: KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar dan diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016. ( )
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalampengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda