DPR Desak Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:25 WIB
DPR Desak Tindak Tegas...
Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes ) di setiap tahapan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

Karena itu, Azis mengingatkan peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

"Aparat perlu melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Bertambah 4.850 Kasus, Ini Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi )

Azis mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat pemerintah, seluruh aparat TNI dan Polri, tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk aktif bersama-sama mengingatkan dan ikut mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

"Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak kepolisian, TNI dan Polri," jelasnya.

Azis menegaskan, penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam Pilkada Serentak 2020 tidak bisa ditawar lagi. Protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah klaster penularan Covid-19 selama pilkada berlangsung karena Pemerintah tak akan menunda pemilihan. (Baca juga: Serangan Terhadap Website DPR-RI sudah Terjadi sejak Senin Malam )

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes. Khususnya, bagi calon incumbent.

"Kami mengharapkan itu bisa berjalan dengan baik, di samping itu Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dapat menerapkan sangsi yang tegas kepada para calon atau penyelenggara yang terlibat secara langusng maupun tidak langsung yang tidak mengikuti dan tidak menaati protokol covid di dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan tanggal 9 Desember nanti," pungkas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!