Anggota DPD Siap Surati Kapolri Terkait Penanganan Kasus di Makassar
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:30 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakikan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha akan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta untuk menyoroti penanganan kasus di Polrestabes Makassar.
Kasus yang disorot Abdul Rachman terkait penetapan kembali seorang warga bernama Hengki Lisady sebagai tersangka kasus sengketa lahan, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
"Terkait kasus Hengki Lisady pada akhirnya Kajari Makassar telah mengembalikkan berkas P21A yang di mana hasil prperadilan Hengki Lisady telah dikabulkan dan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) pihak polrestabes makassar juga telah dikembalikan, artinya pihak Kajari meminta kasus tersebut dibuka kembali atau dilakukan pemberkasan baru lagi bukan dengan berkas lama P21," tutur Abdul Rachman, Rabu (7/10/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Ironisnya, kata dua, penyidik Polrestabes Makassar melayangkan SPDP kepada Hengki Lisady dalam status tersangka lagi. Di sisi lain Hengki belum pernah diperiksa.
Kasus yang disorot Abdul Rachman terkait penetapan kembali seorang warga bernama Hengki Lisady sebagai tersangka kasus sengketa lahan, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
"Terkait kasus Hengki Lisady pada akhirnya Kajari Makassar telah mengembalikkan berkas P21A yang di mana hasil prperadilan Hengki Lisady telah dikabulkan dan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) pihak polrestabes makassar juga telah dikembalikan, artinya pihak Kajari meminta kasus tersebut dibuka kembali atau dilakukan pemberkasan baru lagi bukan dengan berkas lama P21," tutur Abdul Rachman, Rabu (7/10/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Ironisnya, kata dua, penyidik Polrestabes Makassar melayangkan SPDP kepada Hengki Lisady dalam status tersangka lagi. Di sisi lain Hengki belum pernah diperiksa.
Lihat Juga :