Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. "Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut Argo, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020.
Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II. "Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. "Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut Argo, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020.
Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II. "Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.
Lihat Juga :