PSHK UII Ungkap Sejumlah Catatan Buruk Pengesahan RUU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:41 WIB
Pengesahan RUU Ciptaker antara DPR dan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR dan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin banyak menuai kritik dari berbagai kalangan.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fatchan Gani mengungkap sejumlah catatan buruk dalam proses legislasi yang terulang dengan adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur)



“Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak awal sampai dengan pembahasan tidak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Secara formil, RUU Cipta Kerja cacat formil karena sejak penyusunan sampai dengan pembahasan tidak melibatkan publik,” ujar Allan kepada SINDO Media, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, Allan melanjutkan, materi muatan RUU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 antara lain, berpotensi mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Hilangnya kewenangan memeroses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan, hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi, dipangkasnya kewenangan ketenagalistrikan, dan hilangnya memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus,” bebernya.

Allan menjelaskan RUU ini juga mereduksi prinisip perekonomian nasional yang berkelanjutan berwawasan lingkungan (environmental sustainable development) berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta mereduksi jaminan konstitusional setiap orang untuk mendapat lingkungan hidup yang baik berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!