Gabungan Serikat Pekerja Minta RUU Ciptaker Tidak Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:48 WIB
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang selangkah lagi disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik dari sisi pembahasan dan isi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) yang selangkah lagi disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) menuai kritik dari sisi pembahasan dan isi. Sejumlah serikat pekerja meminta RUU Ciptaker tidak dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 Oktober nanti.

Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto mengatakan perubahan fundamental undang-undang (UU) yang mempengaruhi nasib setiap warga negara tidak boleh dipaksakan. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19 dan menghadapi krisis sebagai dampaknya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)

“Perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (5/10/2020).



Sementara itu, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyatakan buruh tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam membahas RUU Cipatker. Padahal RUU ini akan mempengaruhi kehidupan warga negara, khususnya buruh, dalam beberapa dekade ke depan.

“Oleh karena itu, omnibus law harus dihentikan. Diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,“ tegas Ketua Umum FBTPI Salman.

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menyebut RUU Ciptaker memberikan janji semua akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan. Presiden FSPM Husni Mubarok mempertanyakan pekerjaan seperti apa yang diciptakan.

“RUU Ciptaker justru akan mengurangi jaminan akan pekerjaan. Lalu memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor,” terangnya.

Gabungan serikat pekerja itu menyatakan lima sikap terkait RUU Ciptaker. Pertama, menghentikan pembahasan RUU Ciptaker, serta tidak dibawa dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Kedua, memastikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh diubah atau dikurangi.

Ketiga, merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dna membahas masalah yang tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Keempat, memastikan pasal-pasal di dalam subklaster ketenagalistrikan yang sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dihidupkan kembali. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)

Terakhir, serikat pekerja itu menyatakan mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More