PSBB Jabar, Ridwan Kamil Target Ro di Bawah 1 Persen
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:49 WIB
KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bodebek dan Bandung Raya menjadi acuan bagi 17 kabupaten/ kota lainnya di Jabar akan menerapkan PSBB skala provinsi, Rabu (6/5/2020).
"Kepada bupati dan wali kota yang besok wilayahnya akan menggelar PSBB, yang sudah dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya agar menjadi panduan," ujar Ridwan Kamil saat memberikan arahan secara virtual kepada 27 bupati/wali kota, di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (5/5/2020).
Dalam pertemuan tersebut beberapa kepala daerah di Bodebek dan Bandung Raya berbagi pengalaman kepada 17 kepala daerah tentang teknis menerapkan PSBB agar optimal.
Khusus kegiatan perekonomian, Gubernur mempersilakan bupati/wali kota mengatur sendiri mana saja sektor yang boleh beroperasi.
Kang Emil, sapaan akrabnya mencontohkan, Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran akan berbeda urgensinya pada sektor ekonomi.
"Silakan diatur saja kegiatan ekonomi mana saja yang boleh buka karena misalnya Kota Bekasi dengan Kabupaten Pangandaran itu akan berbeda urgensinya," ujarnya.
Terpenting menurutnya, dalam PSBB pergerakan manusia sesuai standar WHO harus di angka 30 persen.
"Jadi PSBB ini dianggap berhasil secara standar WHO kalau pergerakan manusia hanya 30 persen,”kata Kang Emil.
Keberhasilan PSBB lainnya yaitu perlambatan laju persebaran Covid-19. Kang Emil menuturkan, dalam teori PSBB salah satu yang harus diukur adalah indikator laju persebaran yang dihitung dengan angka reproduksi dasar (Ro).
"Kepada bupati dan wali kota yang besok wilayahnya akan menggelar PSBB, yang sudah dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya agar menjadi panduan," ujar Ridwan Kamil saat memberikan arahan secara virtual kepada 27 bupati/wali kota, di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (5/5/2020).
Dalam pertemuan tersebut beberapa kepala daerah di Bodebek dan Bandung Raya berbagi pengalaman kepada 17 kepala daerah tentang teknis menerapkan PSBB agar optimal.
Khusus kegiatan perekonomian, Gubernur mempersilakan bupati/wali kota mengatur sendiri mana saja sektor yang boleh beroperasi.
Kang Emil, sapaan akrabnya mencontohkan, Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran akan berbeda urgensinya pada sektor ekonomi.
"Silakan diatur saja kegiatan ekonomi mana saja yang boleh buka karena misalnya Kota Bekasi dengan Kabupaten Pangandaran itu akan berbeda urgensinya," ujarnya.
Terpenting menurutnya, dalam PSBB pergerakan manusia sesuai standar WHO harus di angka 30 persen.
"Jadi PSBB ini dianggap berhasil secara standar WHO kalau pergerakan manusia hanya 30 persen,”kata Kang Emil.
Keberhasilan PSBB lainnya yaitu perlambatan laju persebaran Covid-19. Kang Emil menuturkan, dalam teori PSBB salah satu yang harus diukur adalah indikator laju persebaran yang dihitung dengan angka reproduksi dasar (Ro).
tulis komentar anda