Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:57 WIB
Pemerintah saat ini masih merumuskan payung hukum untuk pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga belum dapat dipastikan tanggal pencairannya. Foto/iNews
JAKARTA - Pemerintah saat ini masih merumuskan payung hukum untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga belum dapat dipastikan tanggal pencairannya.

"Belum (ada tanggal pencairan). Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5/2020).



Dia mengatakan, pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang THR sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Kemensesneg, dan Kemenkeu. Dia berharap harmonisasi segera selesai. "Insyallah minggu ini selesai harmonisasi," ujarnya.

Pada pertengahan April lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan. Namun untuk ASN dan TNI/Polri hanya untuk eselon III ke bawah dan pelaksana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!