DPR Sebut Peran PT Pos Indonesia Strategis dalam Ekosistem Logistik Nasional

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty, menyebut, PT Pos Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem logistik nasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR menilai peran BUMN bidang logistik khususnya PT Pos Indonesia sangat penting dalam penataan National Logistic Ecosystem (NLE) atau Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas). Penataan menyeluruh logistik nasional dan dukungan perundang -undangan sangat dibutuhkan.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty, menyebut, PT Pos Indonesia mempunyai jaringan yang sangat luas hingga 4.800 kantor pos. Jumlah titik layanan (point of sales) mencapai 58.700 titik dalam bentuk kantor pos, agenpos, Mobile Postal Service, gudang, armada angkutan, dan lain lain, sangat penting. (Baca juga: Perkuat Tenaga Kurir, Bukti Pos Indonesia Serius Garap Bisnis Kiriman)

“Saat ini seluruh K/L dan kepala daerah bersinergi menata logistik nasional melalui National Logistic Ecosystem. Tapi kita belum melihat seperti apa posisi PT Pos Indonesia ke dalam ekosistem ini, padahal PT Pos Indonesia punya kekuatan strategis. Minimal misalnya dia menjadi leading sector dalam rangka mengintegrasikan logistik untuk BUMN maupun pemerintahan. Itu saja sudah memberikan manfaat yang sangat signifikan untuk menghindari biaya tinggi karena sama sama investasi di pergudangan, transportasi, sistem teknologi informasi, dan lain-lain,” kata Evita Nursanty. (Baca juga: Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q9 Plus, untuk Kiriman Dalam Kota 3 Jam Sampai)



Menurut Evita, NLE memang sangat membutuhkan adanya integrasi komitmen kementerian/ lembaga dan kepala daerah, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana peran masing masing kemudian diatur di sana dan bagaimana kepatuhan untuk mengikuti target waktu yang ditetapkan. Apalagi biaya logistik kita masih tergolong tinggi dibanding negara ASEAN lainnya.

”Peran yang lebih luas dari entitas bisnis logistik belum kelihatan sehingga semua pihak menebak -nebak sendiri. Kita harapkan adanya penataan yang menyeluruh. Apalagi namanya Inpres kan instruksi presiden kepada kementerian/ lembaga dan gubernur, dan kebetulan tidak ada instruksi untuk Kementerian BUMN. Kita berharap pemerintah sudah memiliki solusi bagi integrasi logistik minimal untuk BUMN," kata Evita.

Dalam Ekosistem Logistik Nasional (NLE), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini bea cukai sebagai sektor terdepan. Sebenarnya, menurut Evita, tidak masalah, karena mungkin cara pandang logistik kita adalah dari titik datang dan keluar barang. Namun, intinya adalah bagaimana menciptakan efisiensi biaya dan waktu bagi para pengguna, serta bagaimana mengatur keterlibatan para stakeholder yang ada.

Evita menambahkan, NLE adalah Ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem – sistem logoistik yang telah ada.

Menurut Evita, karena sangat luasnya bidang yang ditangani, dan banyaknya sektor yang terlibat, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat, tidak lagi sekadar Perpres atau Inpres tapi semacam UU Sistem Logistik Nasional. “Saya sepakat jika logistik ini diatur dalam UU tersendiri, mungkin sebagai payung dari UU yang ada. Ini urusan yang sangat besar, dan kunci dari upaya peningkatan investasi, dan daya saing ekonomi, apalagi Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas sudah tidak uptodate lagi dengan perkembangan baru yang sangat cepat,” ujar Evita Nursanty.

Apalagi selama ini, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur logistik seperti Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres No. 48/2014 tentang Perubahan Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres No. 74/2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019. Hal ini disebut karena ada kesamaan urgensi terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas).

Belum lagi kaitannya dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jadi kita usulkan penataan logistik secara menyeluruh, bukan sepotong -sepotong,” sambung Evita.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More