Menkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses TCA dengan Singapura

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:31 WIB
"Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah," tambahnya.

Mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah business essential, yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.

Yasonna juga menyebut jajaran Imigrasi Kemenkumham akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA tersebut. Sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Kita buatkan jalur khusus dan papan penanda untuk TCA.

"Layanan visa elektronik juga hampir final dan akan di-exercise pada tanggal 15 Oktober. Hanya, mungkin masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu.

Selain itu, Singapura juga telah mengajukan proposal non-paper mengenai "Rising Together" Roadmap for Recovery and Reciprocal Green Lane for Essential Travel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!