Kemlu dan Kemenkumham Tandatangani Perjanjian Kerja Sama soal WNA

Selasa, 29 September 2020 - 21:22 WIB
“Sekiranya kerja sama ini dapat terus memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi,” kata Andy.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan WNA di Indonesia.Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa COVID-19.

Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi COVID-19 sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang, WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang. (Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal)

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 izin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNA untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian berbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!