Langkah Tommy Soeharto Gugat Menkumham Dinilai Bentuk Perlawanan

Senin, 28 September 2020 - 13:11 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai bentuk perlawanannyamempertahankan Partai Berkarya.

Adapun gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.



"Ini bentuk perlawanan Tommy untuk merebut kembali Berkarya, partai yang ia dirikan," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).

Dengan demikian, lanjut dia, tinggal bagaimana Tommy Soeharto membeberkan bukti kuat di pengadilan nantinya. "Apa bisa Tommy bisa menang di gugatan itu," ujarnya.(Baca juga: Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!