Langkah Tommy Soeharto Gugat Menkumham Dinilai Bentuk Perlawanan

Senin, 28 September 2020 - 13:11 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai bentuk perlawanannyamempertahankan Partai Berkarya.

Adapun gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

"Ini bentuk perlawanan Tommy untuk merebut kembali Berkarya, partai yang ia dirikan," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).

Dengan demikian, lanjut dia, tinggal bagaimana Tommy Soeharto membeberkan bukti kuat di pengadilan nantinya. "Apa bisa Tommy bisa menang di gugatan itu," ujarnya.( )



Sekadar diketahui, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR. Perpecahan itu berawal dari musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digagas kubu Muchdi PR.

Adapun Munaslub Partai Berkarya itu digelar pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Namun, Tommy Soeharto menggelar terlebih dahulu rapat pleno dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Berkarya di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2020.

Saat itu, Tommy Soeharto memecat sejumlah kader Partai Berkarya yang menginisiasi Munaslub kubu Muchdi PR itu. Namun, sekelompok pendukung Muchdi PR yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya itu tetap menggelar Munaslub.. (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Munaslub itu pun menghasilkan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderalnya. Kemudian, pada Kamis 23 Juli 2020, Badaruddin Andi Picunang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepada Yasonna Laoly, Badar melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya itu serta menyerahkan akta notaris perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pengurus. Permohonan kubu Muchdi PR pun disetujui Yasonna Laoly.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Di samping itu, telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Kemenkumham juga telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More