Ini Delapan Lokasi Penggantian Tanah Wakaf Korban Lumpur Sidoarjo

Senin, 28 September 2020 - 00:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan delapan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo, Minggu (27/9/2020). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan delapan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo , Minggu (27/9/2020). Kemenag berharap para nazhir penerima mampu merawat dan menjaga, serta memakmurkan tanah wakaf tersebut.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan,

tanah wakaf yang terdampak lumpur Sidoarjo jumlahnya mencapai puluhan titik. Ini merupakan tanggung jawab bersama Kemenag, nazhir, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pihaknya secara terjadwal terus berkoordinasi dengan seluruh pihak demi segera terwujudnya penggantian tersebut.

"Delapan lokasi ini baru tahap awal. Kita masih sedang mengawal proses penggantian tanah wakaf yang lainnya bersama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS)," kata Tarmizi Tohor saat penyerahan 8 KMA kepada Nazhir di Sidoarjo, Jawa Timur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020). ( )

Kepada delapan nazhir yang telah menerima KMA pengantian tanah wakaf, Tarmizi mengamanatkan untuk mengelolanya dengan baik. "Tanah pengganti yang telah diberikan kepada nazhir agar dikelola dengan baik," ujarnya.



Disinggung perihal proses penggantian sisa tanah wakaf lainnya, Tarmizi menegaskan bahwa hal itu harus dikawal bersama-sama dari tingkat kabupaten. Kelengkapan dan validitas dokumen menjadi sangat krusial dan menentukan kelancaran proses penerbitan izin penggantian dari Menteri Agama.

"Kami berkomitmen mempercepat proses izin penggantian tanah wakaf terdampak lumpur ini. Tentunya bekerja sama dengan banyak pihak," katanya. ( )

Delapan lokasi tanah wakaf yang diserahkan KMA-nya hari ini terdiri dari 5 musala, 2 masjid, dan 1 sekolah. Adapun kedelapan lokasi tersebut yaitu:

1. Masjid Baitul Khamdi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More