Kemenag Serahkan KMA Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo
Minggu, 27 September 2020 - 22:50 WIB
loading...
Kemenag serahkan 8 KMA tentang Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Lapindo kepada PPLS di Embrio Museum Geopark Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/9/2020). FOTO/DOK.DITJEN BIMAS ISLAM KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan 8 Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Lapindo . Delapan KMA tersebut diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS) di Embrio Museum Geopark Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/9/2020).
Proses penandatangan penyerahan 8 KMA sendiri disaksikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag, Kepala Kemenag Sidoarjo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur MUI, Pemda Sidoarjo dan seluruh jajaran PPLS.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar mengatakan, penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya. (Baca juga: Zakat dan Wakaf Dioptimalkan untuk Perbaiki Ekonomi Umat )
"Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Disinggung perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad Nasar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Proses penandatangan penyerahan 8 KMA sendiri disaksikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag, Kepala Kemenag Sidoarjo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur MUI, Pemda Sidoarjo dan seluruh jajaran PPLS.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar mengatakan, penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya. (Baca juga: Zakat dan Wakaf Dioptimalkan untuk Perbaiki Ekonomi Umat )
"Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Disinggung perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad Nasar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Lihat Juga :