Jeanne Francoise, Pembawa Konsep Defense Heritage

Sabtu, 26 September 2020 - 21:00 WIB
“Iya di Malta saya merenung, apa gunanya saya diberikan keberuntungan oleh Tuhan sudah keliling dunia sebelum umur 30 tahun. Tidak banyak anak muda Indonesia seperti saya. Kalau hanya pamer di Instagram itu kan tidak ada gunanya. Kebetulan pada waktu itu di Kota Valetta, Malta sedang ditetapkan oleh UNESCO menjadi ibu kota warisan budaya Uni Eropa. Di situlah saya kemudian berpikir bahwa sebagai negara yang pernah dijajah, Indonesia kan punya banyak peninggalan-peninggalan bersejarah dalam bentuk benteng pertahanan, tempat bersejarah, museum, ataupun monumen. Pada momen itulah saya berpikir perlu ada konsep Indonesian Defense Heritage,” tuturnya.

Untuk memperdalam analisisnya tersebut, Jeanne kemudian mencari literatur akademik dan jurnal-jurnal ilmiah tentang konsep Defense Heritage, serta melakukan diskusi ilmiah dengan para akademisi dan praktisi heritage antara lain Puspita Ayu Permatasari, Ph.D(candidate) sebagai inisiator aplikasi software Batik iWareBatik yang juga seorang peneliti USI UNESCO Chair dan sedang menyelesaikan Disertasi intangible cultural heritage di Lugano, Swiss, Ary Sulistiyo selaku tim ahli cagar budaya kota Depok, dan Arifanti Murniawati selaku licensed guide Museum Nasional Jakarta.

Defense Heritage merupakan konsep pengembangan dari Teori Cultural Heritage. UNESCO sendiri menggunakan penamaan military heritage atau war heritage untuk peninggalan bersejarah zaman perang. Namun terminologi Defense Heritage sudah umum dipakai oleh Australia yang sudah membentuk Defense Heritage Tool Kit tahun 2010. Di Inggris, Defense Heritage bahkan tidak hanya konsep akademik, tetapi sudah ada divisi kerja khusus.

Di dalam artikel ilmiah berjudul “Out of the Blue: Assessing Military Aircraft Crash Sites in England 1912-1945” dalam Jurnal Antiquity (2002), dijelaskan bahwa Inggris memiliki BAAC (British Aviation Archeologist Council) (p.663) yang turut membantu dalam pemilihan situs-situs bersejarah terutama terkait pesawat dan penerbangan. Inggris memiliki UU Perlindungan Tempat Bersejarah Militer (Protection of Military Remains Act) di bawah Kementerian Pertahanan, Air Historical Branch, dan Royal Air Force Personnel Management Agency yang saling berkoordinasi untuk mencari dan membuktikan tempat-tempat bersejarah, terutama terkait pesawat dan penerbangan.

“Di Indonesia belum ada divisi Defense Heritage di bawah Kementrian Pertahanan. Kemhan harus punya data peninggalan bersejarah dan turut melakukan eskavasi lapangan bersama para arkeeolog seperti para tentara dari BAAC,” papar Jeanne yang juga baru saja dilantik menjadi Wakil Direktur Divisi Budaya Bangsa Rumah Produktif Indonesia (RPI) 2020-2022 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!