PDIP Dukung Rencana KPK Tertibkan Aset TMII, GBK Dan Kompleks Kemayoran
Kamis, 24 September 2020 - 12:30 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut. Sebab, dia menilai, selama ini masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik. "Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: PSI Dukung KPK Tertibkan Barang Milik Negara yang Dikelola Swasta)
Dia menambahkan, langkah pengambilalihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya good governance. "Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yang baik (good governance)," tutup Hendrawan. (Baca juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK)
Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara. Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut. Sebab, dia menilai, selama ini masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik. "Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: PSI Dukung KPK Tertibkan Barang Milik Negara yang Dikelola Swasta)
Dia menambahkan, langkah pengambilalihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya good governance. "Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yang baik (good governance)," tutup Hendrawan. (Baca juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK)
Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara. Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
(cip)
tulis komentar anda