KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:24 WIB
KPK kembali menahan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jatim M Mahrus Ali. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, politikus Partai Gerindra itu keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia menggunakan sandal dan membawa topi putih.



Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!