Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya.
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya.
Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru:
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Lihat Juga :