Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi Satgas Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Ketenagakerjaan Polri yang berhasil memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia diapresiasi. Hingga saat ini, Satgas Ketenagakerjaan tercatat telah menangani 97 kasus yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi para buruh serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami melihat penanganan 97 kasus ketenagakerjaan oleh Satgas Ketenagakerjaan Polri sebuah capaian besar dalam membantu persoalan para buruh dan pekerja yang kabarnya telah merugikan buruh ratusan miliar rupiah. Kerja keras Satgas yang baru dibentuk Polri ini menunjukan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki keberpihakan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap warga kecil. Upaya Polri ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja," ujarnya, Minggu (26/7/206).
Baca juga: Kapolri Sampaikan Komitmen di May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Direktur Eksekutif Lemkapi ini pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Polri kini menjadi harapan baru para buruh untuk berlindung..Karena satgas ini merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini kerap berujung pada ketidakpastian hukum bagi para pekerja.
"Keberadaan Satgas Ketenagakerjaan patut diapresiasi karena mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan proporsional," katanya.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi para buruh serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami melihat penanganan 97 kasus ketenagakerjaan oleh Satgas Ketenagakerjaan Polri sebuah capaian besar dalam membantu persoalan para buruh dan pekerja yang kabarnya telah merugikan buruh ratusan miliar rupiah. Kerja keras Satgas yang baru dibentuk Polri ini menunjukan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki keberpihakan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap warga kecil. Upaya Polri ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja," ujarnya, Minggu (26/7/206).
Baca juga: Kapolri Sampaikan Komitmen di May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Direktur Eksekutif Lemkapi ini pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Polri kini menjadi harapan baru para buruh untuk berlindung..Karena satgas ini merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini kerap berujung pada ketidakpastian hukum bagi para pekerja.
"Keberadaan Satgas Ketenagakerjaan patut diapresiasi karena mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan proporsional," katanya.
Lihat Juga :