Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Minggu, 26 Juli 2026 - 10:11 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam. FOTO/Dok. Sindonews
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa hukum yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ucapnya.
Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ucapnya.
Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
Lihat Juga :