Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:12 WIB
Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah saat akan ditahan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat ditahan di Rutan KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ceroboh.

Menurut Boyamin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 yang antara lain mengatur tentang perawatan tahanan. "Dengan rompi gampang diawasi, dengan borgol dia tidak akan gampang lari, sehingga bisa dijamin keamanannya," ujar Boyamin dalam program Sindo Sore, dikutip Minggu (26/7/2026).



Boyamin menambahkan, seorang tahanan yang mengenakan rompi tahanan dan diborgol, bukan berarti direndahkan martabatnya. "Menurut saya justru Kejaksaan Agung ceroboh. Kalau misalnya ini karena tidak takut melarikan diri karena dia seorang pejabat tinggi segala macam, ya belum tentu. Ketika jadi tersangka kan bisa aja (kabur). Atau kalau di film-film, bisa aja dia merebut pistol petugas terus menembak diri, gimana? Jadi, pemborgolan itu untuk keamanan si tahanan sendiri," kata Boyamin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!