Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kemungkinan memeriksa eks Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.
"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Lihat Juga :