BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:41 WIB
Yusharto menjelaskan, Kemendagri melalui BSKDN memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yusharto menyebut, inovasi daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah. Namun demikian, inovasi yang dikembangkan harus memenuhi sejumlah kriteria agar benar-benar memberikan manfaat.

"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memiliki unsur kebaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki potensi untuk direplikasi," jelasnya.

Lihat video: Kemendagri Minta Pemda Inovasi untuk Kualitas Pelayanan Publik Lebih Baik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!