Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:03 WIB
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkap ada sekitar 108 undang-undang yang perlu diubah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkap ada sekitar 108 undang-undang yang perlu diubah demi terwujudnya kedaulatan ekonomi di Indonesia. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini merincikan sejumlah undang-undang yang perlu segera dilakukan perubahan.
Beleid tersebut di antaranya UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Kehutanan, UU Minerba, UU Keuangan Negara, sampai UU Agraria.
"Banyak, perubahan Omnibus Law, perubahan Undang-Undang Kehutanan, Minerba, Keuangan Negara, Agraria, semua harus dirubah. Ini kita ajak semua pihak untuk berpikir itu agar menyesuaikan dengan kekuatan yang sedang kita bangun untuk berdiri di atas kaki sendiri," kata Cak Imin usai acara Harlah ke-28 PKB, di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam.
Baca juga: Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Beleid tersebut di antaranya UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Kehutanan, UU Minerba, UU Keuangan Negara, sampai UU Agraria.
"Banyak, perubahan Omnibus Law, perubahan Undang-Undang Kehutanan, Minerba, Keuangan Negara, Agraria, semua harus dirubah. Ini kita ajak semua pihak untuk berpikir itu agar menyesuaikan dengan kekuatan yang sedang kita bangun untuk berdiri di atas kaki sendiri," kata Cak Imin usai acara Harlah ke-28 PKB, di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam.
Baca juga: Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Lihat Juga :