Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang

Jum'at, 24 Juli 2026 - 06:06 WIB
Samin Tan (ST) di mobil tahanan. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT. Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan ada empat tersangka yang dilimpahkan. Salah satu tersangka itu yakni Samin Tan selaku Beneficial Ownershhip PT AKT.



Sementara tiga lainnya yaitu BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!