KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:09 WIB
Lihat video: Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Sita Rp400 M



"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!