Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, verifikasi laporan gratifikasi Menhut rampung dan kini didalami di tahap penindakan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang mana berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu. "Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tutupnya.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang mana berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu. "Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tutupnya.
Lihat Juga :