Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Istana belum menerima usulan Jampidsus baru pengganti Febrie Adriansyah. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin soal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) definitif, pengganti Febrie Adriansyah . Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu pekan lalu. Kini, kursi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Rudi Margono yang juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Prasetyo pun menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi, sehingga tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat, dalam hal ini Jampidsus baru. Sementara itu, mengenai siapa pejabat yang akan diangkat sebagai Jampidsus baru, dia menegaskan Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tegas Prasetyo.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu pekan lalu. Kini, kursi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Rudi Margono yang juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Prasetyo pun menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi, sehingga tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat, dalam hal ini Jampidsus baru. Sementara itu, mengenai siapa pejabat yang akan diangkat sebagai Jampidsus baru, dia menegaskan Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tegas Prasetyo.
Lihat Juga :