Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas

Senin, 13 Juli 2026 - 13:03 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie dalam struktur organisasi Satgas PKH, khususnya pada posisi Ketua Pelaksana yang dijabatnya.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan,penjelasan mengenai posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung . "Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," kata Barita seusai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).



Meski belum menjelaskan status pengganti Febrie, Barita memastikan berbagai program dan target Satgas PKH tetap berjalan. Menurut dia, pelaksanaan tugas Satgas PKH tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem organisasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. "Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan

Barita menjelaskan, Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset kawasan hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!