Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:34 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun dalam perkara ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, Sabtu (11/7/2026).
Budi menyampaikan, baik Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, Sabtu (11/7/2026).
Budi menyampaikan, baik Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.
Lihat Juga :