Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:35 WIB
Kortas Tipdikor Polri melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut harus tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif.
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
“Kita harapkan kesepakatan ini harus tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
“Kita harapkan kesepakatan ini harus tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Lihat Juga :