Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:33 WIB
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, menurut Zaenur hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan pemohon dengan menggugur status tersangka seseorang karena alasan belum dipanggil saksi. Karena itu, apabila Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka bisa saja gugur dengan pertimbangan belum dipanggil sebagai saksi.
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
"Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu," sambungnya.
Di sisi lain, Zaenur menilai penetapan tersangka Febrie ini merupakan upaya mengakhiri konflik antara kepolisian dan Kejagung. "Ini saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," katanya.
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
"Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu," sambungnya.
Di sisi lain, Zaenur menilai penetapan tersangka Febrie ini merupakan upaya mengakhiri konflik antara kepolisian dan Kejagung. "Ini saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :