Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:43 WIB
Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Dia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat 3 tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan 3 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat 3 tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan 3 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(jon)
Lihat Juga :