Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Jum'at, 10 Juli 2026 - 20:57 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat meninjau lokasi rob di Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara pada Kamis (9/7).
SEMARANG - Rob yang datang hampir setiap bulan masih menjadi persoalan bagi warga Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (9/7) malam untuk memastikan langkah penanganan dapat segera dilakukan sebelum siklus pasang berikutnya.
"Kami ingin menyelesaikan keresahan warga akibat rob yang terjadi hampir setiap bulan. Setelah melihat langsung di lapangan, memang ada beberapa pekerjaan yang harus segera dilakukan. Salah satunya membutuhkan persetujuan warga agar saluran yang selama ini tertutup bisa kami tangani," ujarnya di sela-sela peninjauan.
Salah satu langkah penting yang harus ditempuh adalah normalisasi saluran air di sekitar permukiman warga. Wali Kota Semarang menginstruksikan pihak kecamatan dan kelurahan untuk segera menggelar rembuk warga guna mendapatkan persetujuan terkait pembukaan saluran air yang saat ini posisinya tertutup oleh aktivitas atau bangunan masyarakat.
Persetujuan tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan intervensi infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa kendala sosial di lapangan.
"Kami ingin menyelesaikan keresahan warga akibat rob yang terjadi hampir setiap bulan. Setelah melihat langsung di lapangan, memang ada beberapa pekerjaan yang harus segera dilakukan. Salah satunya membutuhkan persetujuan warga agar saluran yang selama ini tertutup bisa kami tangani," ujarnya di sela-sela peninjauan.
Salah satu langkah penting yang harus ditempuh adalah normalisasi saluran air di sekitar permukiman warga. Wali Kota Semarang menginstruksikan pihak kecamatan dan kelurahan untuk segera menggelar rembuk warga guna mendapatkan persetujuan terkait pembukaan saluran air yang saat ini posisinya tertutup oleh aktivitas atau bangunan masyarakat.
Persetujuan tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan intervensi infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa kendala sosial di lapangan.
Lihat Juga :