KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Kamis, 09 Juli 2026 - 14:53 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Muara Enim, Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim , Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison pada hari ini. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (9/7/2026).
Pemanggilan keduanya bersama lima saksi lain, yang terdiri dari Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Disdikbud, Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK pada Desdikbut. Belum ada keterangan terkait hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap.
Baca juga: Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (9/7/2026).
Pemanggilan keduanya bersama lima saksi lain, yang terdiri dari Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Disdikbud, Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK pada Desdikbut. Belum ada keterangan terkait hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap.
Baca juga: Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Lihat Juga :