Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Kamis, 02 Juli 2026 - 15:03 WIB
Direktur CBA Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara dugaan korupsi BP2TD oleh Kortastipikor Mabes Polri percepat penyelesaian kasus tersebut. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah dikabarkan telah dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Pelimpahan ini menjadi momentum percepatan kasus tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara oleh Kortastipikor Mabes Polri dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian kasus yang selama ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung Kortastipikor, saya berharap prosesnya lebih profesional dan transparan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ucok menilai lambatnya perkembangan penanganan perkara BP2TD tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya laporan lanjutan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat, meskipun perkara tersebut telah memperoleh arahan dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat yang sama, perhatian publik juga masih tertuju pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sebukit Rama–Sederam yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara oleh Kortastipikor Mabes Polri dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian kasus yang selama ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung Kortastipikor, saya berharap prosesnya lebih profesional dan transparan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ucok menilai lambatnya perkembangan penanganan perkara BP2TD tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya laporan lanjutan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat, meskipun perkara tersebut telah memperoleh arahan dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat yang sama, perhatian publik juga masih tertuju pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sebukit Rama–Sederam yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Lihat Juga :