Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:07 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan, Nadiem menyatakan banding dengan harapan hukumnya dikurangi.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).



Keputusan banding ini akan diperjuangkan agar dikemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap keputusan banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!