Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen turut menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen turut menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pantauan di lokasi, Delepdro memasuki ruang sidang sekira pukul 10.12 WIB dengan baju putih dan menggendong ransel biru dongker.
Menyadari kehadiran Delpedro, Nadiem langsung berdiri untuk menyambut dengan jabat tangan hingga pelukan. Mereka kemudian terlihat duduk berdampingan di kursi pengunjung ruang sidang.
Keduanya sempat terlihat berbincang sebelum Nadiem diminta untuk duduk di kursi terdakwa. Selain Delpedro, turut hadir di ruang sidang pengacara senior OC Kaligis.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
Menyadari kehadiran Delpedro, Nadiem langsung berdiri untuk menyambut dengan jabat tangan hingga pelukan. Mereka kemudian terlihat duduk berdampingan di kursi pengunjung ruang sidang.
Keduanya sempat terlihat berbincang sebelum Nadiem diminta untuk duduk di kursi terdakwa. Selain Delpedro, turut hadir di ruang sidang pengacara senior OC Kaligis.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
NadiemMakarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
Lihat Juga :