Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:48 WIB
Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyitaan barang bukti itu hasil penggerebekan markas judol di lantai 20 dan 21 Plaza Perkantoran Hayam Wuruk.

"Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (27/6/2026).



Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Barang bukti yang disita di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya.

Tak hanya perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp8,7 miliar.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!