Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:21 WIB
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu yakni 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!