Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!

Jum'at, 26 Juni 2026 - 09:46 WIB
Kejari Jakarta Utara melakukan eksekusi terhadap Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea ke Lapas Cipinang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan eksekusi terhadap Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman menjalani masa tahanan di lembaga permasyarakat (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani yang menyatakan Razman dieksekusi ke Lapas pada Kamis (25/6) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.



“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Adapun pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan informasi bahwa Razman Nasution telah resmi ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis (25/6/2026) kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!